JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Pramono juga meminta identitas pihak yang terbukti terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menertibkan pengelolaan sampah dan menjaga lingkungan.

Instruksi tersebut berkaitan dengan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak. Lokasi tersebut diketahui beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tidak dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/8).

Sampah Didominasi Limbah Komersial

Berdasarkan laporan awal, sampah yang menumpuk di kawasan tersebut bukan hanya berasal dari rumah tangga, tetapi mayoritas merupakan limbah dari sektor komersial.

Pramono menyebut sampah tersebut diduga berasal dari hotel, restoran, dan kafe atau sektor horeka. Sampah kemudian diangkut oleh pihak swasta yang menerima pembayaran dari pelanggan, tetapi justru membuangnya di kawasan Nagrak.

“Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan,” ujarnya.

Lahan yang digunakan sebagai lokasi penimbunan tersebut juga masih berstatus sengketa kepemilikan.

Pramono menjelaskan kawasan Nagrak sebelumnya pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas pembuangan resmi di lokasi tersebut telah dihentikan pada 2015-2016 dan pengelolaan sampah kembali dialihkan ke TPST Bantargebang.

Meski demikian, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah secara ilegal masih terus berlangsung.

Di lokasi tersebut masih ditemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar masuk, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.

Pelaku Diminta Diberi Sanksi

Untuk menghentikan praktik tersebut, Pramono meminta seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum secara tegas.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengumumkan identitas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut.

Tahapan berikutnya mencakup pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan membuang sampah di lokasi.

Pemulung Akan Dialihkan ke Program Padat Karya

Penertiban kawasan tersebut juga mempertimbangkan keberadaan pekerja informal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan solusi bagi para pemulung dan pemilah sampah dengan mengarahkan mereka mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat sekaligus menghentikan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Nagrak.

Untuk memperkuat proses penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian diperkuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.