Pelaku Diminta Diberi Sanksi

Untuk menghentikan praktik tersebut, Pramono meminta seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum secara tegas.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengumumkan identitas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut.

Tahapan berikutnya mencakup pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan membuang sampah di lokasi.

Pemulung Akan Dialihkan ke Program Padat Karya

Penertiban kawasan tersebut juga mempertimbangkan keberadaan pekerja informal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan solusi bagi para pemulung dan pemilah sampah dengan mengarahkan mereka mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat sekaligus menghentikan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Nagrak.

Untuk memperkuat proses penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian diperkuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.