Bukan Sekadar Mengenalkan LPS
Anggito menegaskan edukasi mengenai penjaminan polis tidak hanya bertujuan membuat masyarakat mengenal LPS.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bentuk perlindungan yang tersedia serta kepastian yang diberikan melalui program penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan sekadar masyarakat mengenal LPS, yang penting adalah masyarakat paham memiliki perlindungan, memiliki kepastian, dan merasa lebih tenang,” jelasnya.
SNLIK 2026 merupakan kolaborasi BPS, OJK, dan LPS. Pelaksanaan survei diperluas dengan jumlah sampel menjadi 75.000 rumah tangga dan mencakup estimasi hingga tingkat provinsi. Pendataan menyasar masyarakat berusia 15–79 tahun.
Hasil survei tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sekaligus bahan bagi lembaga terkait dalam menentukan kebijakan dan program edukasi keuangan.
Untuk program penjaminan polis, LPS menyatakan perlindungan tersebut merupakan mandat baru yang diberikan kepada lembaga setelah penguatan kewenangan melalui UU P2SK. Program tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan dan dicabut izin usahanya, sesuai ketentuan program.

