JAKARTA – Sebagian besar masyarakat Indonesia yang memiliki produk asuransi non-BPJS belum mengetahui adanya program penjaminan polis. Temuan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan 87,53 persen pemilik asuransi non-BPJS belum mengetahui bahwa polisnya akan mendapatkan penjaminan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan hanya 12,47 persen pemilik produk asuransi non-BPJS yang mengetahui mengenai penjaminan polis.

“Penduduk usia 15-79 tahun yang memiliki produk asuransi non-BPJS, hanya 12,47 persen yang mengetahui bahwa polis asuransinya akan dijamin,” ujar Amalia dalam konferensi pers hasil SNLIK 2026, Senin (10/8).

Sebaliknya, sebanyak 87,53 persen responden belum mengetahui adanya penjaminan polis tersebut.

Temuan ini menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat mengenai program penjaminan polis asuransi.

LPS Soroti Kesenjangan Edukasi

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan hasil SNLIK 2026 menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelompok masyarakat yang perlu menjadi sasaran edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan polis.

“Untuk penjaminan polis, karena ini baru pertama kali dan belum dilaksanakan, angkanya masih 12,47 persen menunjukkan kesenjangan edukasi kita masih besar,” ujar Anggito.

Menurut Anggito, edukasi mengenai penjaminan polis perlu disampaikan dengan cara yang sederhana dan menggunakan media yang dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.

“Pesannya harus menggunakan platform visual, menggunakan media yang dekat dengan masyarakat, hadir di pasar, koperasi, pusat pendidikan, aplikasi pendidikan, bahkan ATM. Edukasi harus hadir ketika masyarakat beraktivitas,” katanya.

LPS sebelumnya mendapat mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam persiapannya, LPS memiliki roadmap menuju implementasi penuh program tersebut pada 2028.

Bukan Sekadar Mengenalkan LPS

Anggito menegaskan edukasi mengenai penjaminan polis tidak hanya bertujuan membuat masyarakat mengenal LPS.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bentuk perlindungan yang tersedia serta kepastian yang diberikan melalui program penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukan sekadar masyarakat mengenal LPS, yang penting adalah masyarakat paham memiliki perlindungan, memiliki kepastian, dan merasa lebih tenang,” jelasnya.

SNLIK 2026 merupakan kolaborasi BPS, OJK, dan LPS. Pelaksanaan survei diperluas dengan jumlah sampel menjadi 75.000 rumah tangga dan mencakup estimasi hingga tingkat provinsi. Pendataan menyasar masyarakat berusia 15–79 tahun.

Hasil survei tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sekaligus bahan bagi lembaga terkait dalam menentukan kebijakan dan program edukasi keuangan.

Untuk program penjaminan polis, LPS menyatakan perlindungan tersebut merupakan mandat baru yang diberikan kepada lembaga setelah penguatan kewenangan melalui UU P2SK. Program tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan dan dicabut izin usahanya, sesuai ketentuan program.