Dinilai Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Said mengaku memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara.
Namun, ia menilai masih terdapat ruang untuk mengkaji dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak JHT diterapkan kepada seluruh peserta.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi. Menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.
Said berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Menurutnya, pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai potensi berkurangnya penerimaan negara.
“Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

