Bentuk Apresiasi atas Reformasi Birokrasi

Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan maupun TNI.

Rico juga meluruskan informasi yang beredar terkait besaran tunjangan kinerja.

Menurutnya, besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, bukan berdasarkan pangkat.

“Perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan,” jelasnya.

Besaran Tukin Pimpinan TNI

Berdasarkan lampiran Perpres, pejabat dengan kelas jabatan tertinggi memperoleh tunjangan kinerja sebagai berikut:

  • Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): Rp48.613.500 per bulan.
  • Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU: Rp44.874.000 per bulan.

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja bagi pejabat dan personel lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Perpres.