JAMBI – DPRD Provinsi Jambi mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mendukung pembangunan daerah dan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa BAZNAS Provinsi Jambi saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta berbagai regulasi turunannya.

Karena itu, BAZNAS tetap dapat menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat meskipun belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah.

Namun demikian, Ivan menilai keberadaan Perda sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi zakat yang dimiliki Provinsi Jambi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), dunia usaha, dan BAZNAS.

“Provinsi Jambi sebenarnya telah memiliki BAZNAS yang sah dan legal. Akan tetapi, untuk mengoptimalkan potensi zakat yang sangat besar sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat, diperlukan Perda yang memberikan kepastian koordinasi, dukungan kebijakan, serta penguatan kelembagaan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Ivan Wirata.

Potensi Zakat Dinilai Belum Tergarap Maksimal

Menurut Ivan, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan zakat di daerah. Di antaranya belum optimalnya sinergi antara OPD dan BAZNAS, belum meratanya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta belum maksimalnya penghimpunan zakat dari aparatur sipil negara (ASN), BUMD, maupun sektor swasta.