Muarojambi — Kasus perselingkuhan yang melibatkan Subandi, warga yang dikenal sebagai “Bujang Godex Toke Sawit”, kembali menyulut keresahan warga Desa Pematang Raman. Meski sidang adat sudah digelar dua kali, eksekusi putusan hingga kini tak kunjung jelas.

‎Berdasarkan hasil sidang adat desa, Subandi dijatuhi sanksi berupa denda Rp20 juta dan pengusiran dari kampung. Putusan itu diambil setelah musyawarah adat yang dipimpin langsung oleh Ketua Adat, Ahmad Ja’is.

‎Namun, memasuki minggu keempat pasca putusan, warga menilai pelaku lalai menjalankan sanksi. Subandi masih terlihat bebas beraktivitas di desa dan belum membayar denda yang ditetapkan. Kondisi ini memicu asumsi liar di tengah masyarakat.

Dugaan “Main Mata”

Sejumlah warga yang enggan disebut namanya menduga ada indikasi “main mata” antara Ketua Adat Ahmad Ja’is dengan pelaku. Kecurigaan muncul karena tidak adanya ketegasan dari lembaga adat untuk mengeksekusi putusan.

‎“Kalau rakyat biasa, sidang sekali langsung diusir. Ini sudah dua kali sidang, denda tidak bayar, orangnya masih di sini. Ada apa dengan Pak Ja’is?” ujar salah satu tokoh pemuda desa,

‎Warga menuntut transparansi dari lembaga adat. Mereka khawatir, jika sanksi adat bisa dinegosiasikan, maka wibawa hukum adat Pematang Raman akan runtuh.

Lembaga Adat Belum Ada Tanggapan

‎Hingga berita ini diturunkan, Ketua Adat Ahmad Ja’is belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya eksekusi sanksi. Sementara Subandi juga belum dapat dikonfirmasi.

‎Warga berencana menggelar rembuk desa lanjutan jika dalam pekan ini tidak ada kejelasan. Tujuannya mendesak lembaga adat menjalankan putusan atau membuka alasan di balik penundaan eksekusi sanksi. (*)