JAKARTA – Rabu 15/4/2026, Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri. Langkah ini diambil karena ketiganya hanya dijatuhi sanksi etik, meski diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Hotman Paris menyebutkan, laporan ke Mabes Polri segera dibuat agar perkara tersebut menjadi terang, khususnya terkait peran tiga anggota polisi tersebut.

“Kehadiran korban ini memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana, hanya dijatuhkan kode etik,” kata Hotman.
Menurut dia, peran ketiga polisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana. “Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu,” Seharusnya mereka bisa hukuman 8 tahun, ujarnya.
Dalam kesempatan nya bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kuasa hukum korban, Romiyanto mengatakan korban akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri pada Kamis (15/4/2026). “Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” ujar dia.
Romi juga menyesalkan, Pihak kepolisian tidak memperbolehkan kuasa hukum untuk mendampingi korban selama proses sidang etik mulai yang pertama dan kedua dengan alasan ini kasus asusila. Praktis selama proses persidangan etik, korban tidak didampingi oleh kuasa hukum. “Padahal, menurut undang-undang, pelaku tidak boleh berada dalam satu ruangan,”ungkap Romi.
Menuntut Hukuman Maksimal Bagi Semua yang Terlibat Pemerkosaan
Upaya pelaporan tersebut didasari dugaan keterlibatan tiga anggota polisi, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Ketiganya disebut berada di lokasi kejadian serta ikut membantu pelaku utama, termasuk mengangkat korban.

