JAMBI – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, semakin mengkhawatirkan. Rokok-rokok tanpa pita cukai resmi, seperti merek Gess, Novem, dan Savero, ditemukan bebas dijual di warung-warung dan toko kelontong. Praktik ini diduga telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah seorang pemilik warung di kawasan Kebon Kopi, Kota Jambi, mengaku mendapatkan suplai rokok tersebut dari sales yang rutin datang setiap pekan. “Sales-nya biasanya datang pakai motor atau mobil. Mereka menawarkan berbagai merek rokok asal Jawa. Harganya juga lebih murah dari rokok resmi,” ujar pemilik warung yang meminta namanya tidak disebutkan.
Penindakan Bea Cukai Jambi
Bea Cukai Jambi telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pada bulan Juli hingga Agustus 2024, Bea Cukai Jambi menindak lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman keras ilegal. Pada bulan September 2024, lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman keras ilegal juga berhasil digagalkan. Total potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar .
Pada bulan Desember 2023, Bea Cukai Jambi memusnahkan 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar. Selain itu, pada bulan Desember 2024, Bea Cukai Jambi memusnahkan 2.853.268 batang rokok ilegal dan 403,15 liter minuman keras ilegal dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar .
Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal
Menurut Indodata Research Center, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 46%, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 97,81 triliun. Rokok ilegal yang beredar terdiri dari rokok polos (tanpa pita cukai), rokok palsu, rokok salah peruntukan, rokok bekas, dan rokok salson. Rokok polos mendominasi dengan persentase 95,44% .