Kejati Jambi: Meningkatnya Kasus Judi Online
Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, mengungkapkan bahwa usia yang rentan terhadap judi online adalah mereka yang berusia di atas 20 tahun. Ia juga mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus judi online yang ditangani Kejati Jambi. Pada tahun 2024, Kejati Jambi menangani 15 kasus judi online, dan angka ini meningkat menjadi 13 kasus dalam periode Januari hingga April 2025.
“Peralihan dari judi tradisional ke judi online semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” ujar Ryan Palasi.
Pesan Penutupan: Bersama Memerangi Judi Online
Di penghujung dialog, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghindari, menjauhi, dan memerangi judi online. Ia menegaskan bahwa dampak negatif dari judi online sangat besar, baik bagi kehidupan pribadi maupun agama, karena aktivitas ini diharamkan.
Daftar Situs Judi Online yang Diblokir oleh Diskominfo Provinsi Jambi
Berikut adalah beberapa situs judi online yang telah diblokir oleh Diskominfo Provinsi Jambi melalui jalur internet:
-
https://anesong.s3-ap-southeast-1.amazonaws/qiuqiu/index.html
-
https://jendralmaya.s3-ap-southeast-1.amazonaws/pkv-games/index.html
-
https://nurulamalciamis.pages.dev/pusat/pg-soft-bet-400?click=kangbet66
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, Polda, Kejati, dan masyarakat, diharapkan praktik judi online di Provinsi Jambi dapat segera diminimalisir.

