Jambi – Maraknya praktik judi online, terutama di Provinsi Jambi, menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Polda Jambi, dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam upaya mengantisipasi dan memberantas permasalahan ini, Gubernur Jambi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., bersama Kasubid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, dan Koordinator Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, hadir dalam program dialog In Jambi yang diselenggarakan oleh Jambi Ekspres Televisi (Jektv). Tema yang diangkat dalam talk show ini adalah “Langkah Antisipasi Pemberantasan Maraknya Judi Online di Provinsi Jambi”.
Upaya Diskominfo dalam Mencegah Judi Online
Drs. Ariansyah, M.E., memaparkan upaya yang telah dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Jambi dalam mencegah penyebaran judi online. Salah satu langkah yang telah diambil adalah pemblokiran situs judi online melalui jaringan Wi-Fi yang terhubung dengan Dinas Kominfo, yang dimulai pada 1 April 2025. Sejauh ini, telah berhasil diblokir sebanyak 48 situs judi online.
“Sementara itu, di Indonesia, sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024, telah terblokir sekitar 3,7 juta situs judi online, dan pada periode Oktober 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 993.144 situs judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Di tingkat provinsi, melalui jalur Wi-Fi Diskominfo, kami berhasil memblokir 48 situs,” ungkap Ariansyah.
Ariansyah juga menambahkan bahwa perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia, berdasarkan data yang disampaikan oleh Menko Polkam, mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp 1.200 triliun pada 20 April 2025.
Langkah Gubernur Jambi dalam Pemberantasan Judi Online
Gubernur Jambi secara aktif melakukan berbagai upaya untuk memerangi judi online, seperti sosialisasi dan himbauan melalui berbagai saluran, termasuk dialog televisi, pemasangan baliho, serta kampanye melalui media cetak, radio, dan online. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran No. 4800 Tahun 2024 yang melarang ASN terlibat dalam praktik judi online, yang ditandatangani pada 27 Juli 2024.
Puncak dari upaya ini adalah Deklarasi dan Ikrar Perang terhadap Judi Online, yang dipimpin oleh Gubernur Jambi dan dihadiri oleh Forkompinda, serta ribuan siswa SMA/SMK beserta para guru di GOR Kota Baru Jambi pada 16 April 2025.
Peran Polda Jambi dalam Pemberantasan Judi Online
Kasubid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, menyatakan bahwa Polda Jambi telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran terkait judi online. Salah satunya adalah melalui penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya judi online, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Selain itu, patroli siber akan diperkuat untuk mendeteksi dan mengatasi aktivitas judi online secara lebih efektif.
“Untuk itu, kami akan mengambil tindakan hukum tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku judi online serta pihak-pihak yang memberi akses terhadap aktivitas ilegal ini. Namun, pemberantasan judi online ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kompol M. Amin Nasution.
Kejati Jambi: Meningkatnya Kasus Judi Online
Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, mengungkapkan bahwa usia yang rentan terhadap judi online adalah mereka yang berusia di atas 20 tahun. Ia juga mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus judi online yang ditangani Kejati Jambi. Pada tahun 2024, Kejati Jambi menangani 15 kasus judi online, dan angka ini meningkat menjadi 13 kasus dalam periode Januari hingga April 2025.
“Peralihan dari judi tradisional ke judi online semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” ujar Ryan Palasi.
Pesan Penutupan: Bersama Memerangi Judi Online
Di penghujung dialog, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghindari, menjauhi, dan memerangi judi online. Ia menegaskan bahwa dampak negatif dari judi online sangat besar, baik bagi kehidupan pribadi maupun agama, karena aktivitas ini diharamkan.
Daftar Situs Judi Online yang Diblokir oleh Diskominfo Provinsi Jambi
Berikut adalah beberapa situs judi online yang telah diblokir oleh Diskominfo Provinsi Jambi melalui jalur internet:
-
https://anesong.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/qiuqiu/index.html
-
https://jendralmaya.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/pkv-games/index.html
-
https://seocupu.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com/ampunbang.html
-
https://nurulamalciamis.pages.dev/pusat/pg-soft-bet-400?click=kangbet66
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, Polda, Kejati, dan masyarakat, diharapkan praktik judi online di Provinsi Jambi dapat segera diminimalisir.