Penulis : Redaksi

Jambi – Maraknya praktik judi online, terutama di Provinsi Jambi, menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Polda Jambi, dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam upaya mengantisipasi dan memberantas permasalahan ini, Gubernur Jambi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., bersama Kasubid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, dan Koordinator Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, hadir dalam program dialog In Jambi yang diselenggarakan oleh Jambi Ekspres Televisi (Jektv). Tema yang diangkat dalam talk show ini adalah “Langkah Antisipasi Pemberantasan Maraknya Judi Online di Provinsi Jambi”.

Upaya Diskominfo dalam Mencegah Judi Online

Drs. Ariansyah, M.E., memaparkan upaya yang telah dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Jambi dalam mencegah penyebaran judi online. Salah satu langkah yang telah diambil adalah pemblokiran situs judi online melalui jaringan Wi-Fi yang terhubung dengan Dinas Kominfo, yang dimulai pada 1 April 2025. Sejauh ini, telah berhasil diblokir sebanyak 48 situs judi online.

“Sementara itu, di Indonesia, sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024, telah terblokir sekitar 3,7 juta situs judi online, dan pada periode Oktober 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 993.144 situs judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Di tingkat provinsi, melalui jalur Wi-Fi Diskominfo, kami berhasil memblokir 48 situs,” ungkap Ariansyah.

Ariansyah juga menambahkan bahwa perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia, berdasarkan data yang disampaikan oleh Menko Polkam, mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp 1.200 triliun pada 20 April 2025.

Langkah Gubernur Jambi dalam Pemberantasan Judi Online

Gubernur Jambi secara aktif melakukan berbagai upaya untuk memerangi judi online, seperti sosialisasi dan himbauan melalui berbagai saluran, termasuk dialog televisi, pemasangan baliho, serta kampanye melalui media cetak, radio, dan online. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran No. 4800 Tahun 2024 yang melarang ASN terlibat dalam praktik judi online, yang ditandatangani pada 27 Juli 2024.

Puncak dari upaya ini adalah Deklarasi dan Ikrar Perang terhadap Judi Online, yang dipimpin oleh Gubernur Jambi dan dihadiri oleh Forkompinda, serta ribuan siswa SMA/SMK beserta para guru di GOR Kota Baru Jambi pada 16 April 2025.