2. Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga: Memperkuat sinergi antara lembaga pengelola beasiswa, kementerian terkait, dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan kebutuhan mahasiswa terpenuhi tepat waktu.
3. Penyesuaian Besaran Beasiswa: Melakukan evaluasi periodik terhadap besaran beasiswa, khususnya biaya hidup, agar sesuai dengan kondisi ekonomi negara tujuan studi, sehingga mahasiswa dapat fokus pada akademik tanpa terbebani masalah finansial.
4. 4k: Meninjau kembali kebijakan yang tidak mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi , guna mencegah fenomena brain drain dan memastikan kontribusi mereka bagi pembangunan nasional.
“Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan rekomendasi ini demi terciptanya sistem beasiswa yang lebih baik dan mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia di kancah internasional,” tutup Ferdin Rumapea.