Jambi, 17 Januari 2025 — Bendahara Solidaritas Mahasiswa Go Internasional (SIGMA) Provinsi Jambi, Ferdin Rumapea, menyampaikan kritik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah untuk program internasional mahasiswa dan beasiswa luar negeri. Meskipun alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2024 mencapai Rp504,0 triliun hingga 30 November 2024 , Ferdin menyoroti masalah transparansi dan efektivitas dalam distribusi dana tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menyediakan beasiswa melalui program seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun, terdapat laporan mengenai keterlambatan pencairan dana dan ketidakcukupan biaya hidup bagi penerima beasiswa di luar negeri . Situasi ini menghambat fokus studi dan kesejahteraan mahasiswa,” ujar Ferdin.

Ferdin juga menyoroti keputusan pemerintah pada Januari 2024 untuk menghentikan alokasi anggaran beasiswa dari LPDP, dengan alasan dana kelolaan yang telah mencapai Rp145,05 triliun dianggap mencukupi . “Keputusan ini perlu ditinjau ulang, mengingat kebutuhan beasiswa terus meningkat seiring dengan jumlah mahasiswa yang berprestasi dan berpotensi,” tambahnya.

 

REKOMENDASI SIGMA

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran program internasional dan beasiswa luar negeri, Ferdin Rumapea memberikan rekomendasi konkret sebagai berikut:

1. Transparansi Pengelolaan Dana: Pemerintah perlu menyediakan laporan publik yang rinci mengenai alokasi dan realisasi anggaran beasiswa, sehingga masyarakat dapat memantau dan memastikan dana digunakan sesuai tujuan.

2. Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga: Memperkuat sinergi antara lembaga pengelola beasiswa, kementerian terkait, dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan kebutuhan mahasiswa terpenuhi tepat waktu.

3. Penyesuaian Besaran Beasiswa: Melakukan evaluasi periodik terhadap besaran beasiswa, khususnya biaya hidup, agar sesuai dengan kondisi ekonomi negara tujuan studi, sehingga mahasiswa dapat fokus pada akademik tanpa terbebani masalah finansial.

4. 4k: Meninjau kembali kebijakan yang tidak mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi , guna mencegah fenomena brain drain dan memastikan kontribusi mereka bagi pembangunan nasional.