Jambi, 27 Desember 2024 – Indonesia Emas 2045 adalah visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045 nanti, ini tepat pada hari ulang tahun Ibu Pertiwi ke 100 tahun.
Indonesia Emas 2045 ini, pertama kali di awali oleh Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk merumuskan Indonesia Emas 2045 dengan Visi “ Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”. Serta yang menjadi indikator Indonesia Emas 2045, salah satunya adalah Bonus Demografi.
Bonus demografi yang dimaksud yaitu suatu keadaan ketika negara Indonesia mempunyai total seluruh penduduk usia produktif yang lebih banyak, sekitar 2/3 dari total keseluruhan penduduk Indonesia (Umar 2017), Keadaan ini diakibatkan oleh dependency raiso karena adanya penurunan kematian bayi serta kelahiran jangka panjang (Nuryani & Julia, 2022), dengan jumlah proyeksi PDB penduduk Indonesia Pada tahun 2045 sebanyak 324 Juta (Bappenas RI).
Namun, Bonus Demografi ini apakah benar-benar menguntungkan negara kita menuju Indonesia Emas, atau Justru sebaliknya menjadi Indonesia Cemas ? Dan dalam hal Pendidikan, Kontribusi apa sebagai Mahasiswa dalam mengaktualisasikan cita-cita Indonesia Emas 2045 ini ?
Tentunya kita menyadari aspek penting dalam mengaktualisasikan cita-cita Indonesia Emas 2045 ini salah satunya adalah Pendidikan. Tapi faktanya, perhari ini masih banyak ketimpangan serta problematika yang terjadi terhadap tubuh institusi pendidikan, diantaranya adalah :
1. Pendidikan Indonesia yang belum merata.
Adapun bunyi dalam pasal 50 UU Sisdiknas adalah “ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu-satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk di kembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional”, sedangkan Perhari ini bukan hanya tingkat cahaya yang lebih terang yang menunjukkan pembangunan serta pendidikan masih berfokus di Jawa melalui citra satelit, tapi juga kualitas Pendidikan, yang diantaranya adalah infastruktur pembangunan, kualitas SDM Tenaga Pendidik, ketersediaan sumber belajar dan penerapan Kurikulum, serta keterbatasan teknologi dan digitalisasi. Walaupun dalam regulasinya ini tidak melanggar, tapi secara norma ini sudah terbilang melanggar, mengingat tidak ada perkembangan yang begitu spesifik dari Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap progres pendidikan di setiap daerah di Indonesia.
2. Kebijakan dan Regulasi yang tidak tepat
Dalam UU No 20 tahun 2003, tidak sedikit dalam regulasinya bertentangan antara satu pasal dan pasal lainnya. Entah itu pada tahun di tetapkan regulasi tersebut itu relevan atau tidak, yang jelas regulasi tersebut tidak representatif terhadap kebutuhan Pendidikan hari ini. Bukan hanya itu, setiap pergantian Menteri Pendidikan dalam beberapa tahun belakangan ini, kurikulum dan sistem pendidikan yang di prioritaskan selalu berganti-ganti. Hal ini menjadi peluru liar bagi tenaga pendidik yang sudah lansia, yang sulit untuk adaptif terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga menghambat proses pertumbuhan SDM Indonesia.