Jambi – Carut-marut pelaksanaan Pilkada di Kota Jambi oleh penyelenggara jadi sorotan Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Adean Teguh, Rabu 27 November 2024.
Sosok aktivis sekaligus tokoh masyarakat Kota Jambi tersebut mengungkap bahwa terdapat masyarakat pemilih yang sangat dirugikan oleh kurangnya profesionalitas petugas dan pengawas TPS 17, RT 22 dan 36 Simpang IV Sipin, Telanaipura.
“Disini ada pemilih yang surat undangannya hilang. Namun dia dia membawa KTP dan terdaftar dalam DPT, tapi dibiarkan saja menunggu berjam-jam oleh petugas maupun pengawas TPS,” ujar Adean Teguh.
Ketua Umum Forkom Ormas tersebut pun sangat menyayangkan kurangnya pemahaman serta profesionalitas dari para petugas di TPS tersebut yang sudah menyebabkan pemilih menunggu dari pukul 08.00 – 10.30 WIB. Tanpa adanya kejelasan lebih lanjut.
Setelah ditanyakan oleh pemilih tersebut, kenapa tidak dipanggil-panggil sekalipun sudah menunggu ber jam-jam dengan protes. Kata Teguh, baru dipangil dan mencoblos di bilik suara.
“Jadi kelihatan sekali ini betapa dangkalnya, padahal kasus ini merupakan pemahaman dasar bagi petugas maupaun pengawas TPS yang ditempatkan oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi,” ujarnya.
Selain di TPS 17 Kel Simpang IV Sipin, ada juga persoalan serupa yang ditemui di TPS 3 Kel Sungai Putri. Dimana surat undangan pemilih ditahan sehingga pemilih hampir tidak dapat mencoblos.
Atas insiden tersebut, Adean Teguh ST SH selaku Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi merasa prihatin terhadap kinerja dan kualitas petugas dan pengawas TPS itu.
“Tentu kita sangat menyayangkan dan sangat prihatin. Ini baru 2 laporan, bisa aja nanti ada lagi laporan serupa dari kawan-kawan di TPS lainnya. Dalam hal ini kita mempertanyakan kinerja dari penyelenggara baik itu dari KPU maupun Bawaslu Kota Jambi,” katanya.
Sementara itu awak media masih berupaya mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Jambi. (*)