Melalui sarana video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi membahas aspek-aspek penting dari penerapan Restorative Justice dalam kasus ini, termasuk adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan situasi yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan.

Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu langkah penting Kejaksaan RI dalam mendukung visi Indonesia Maju dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat