Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 10,53 persen yoy pada Juli 2024 (Juni 2024: 10,72 persen yoy) menjadi Rp494,10 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 9,43 persen yoy (Juni 2024: 11,46 persen yoy). 

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen (Juni 2024: 2,80 persen) dan NPF net sebesar 0,84 persen (Juni 2024: 0,87 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,40 kali (Juni 2024: 2,44 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67 persen yoy (Juni 2024: -10,97 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,18 triliun (Juni 2024: Rp16,22 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juli 2024 tumbuh 23,97 persen yoy (Juni 2024: 26,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen (Juni 2024: 2,79 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) atau menjadi Rp7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML: 

  1. OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera karena Direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) POJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
  2. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
    1. Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan
    2. Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.