- Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sbb:
- Periode 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024:
- 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK;
- 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
- 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
- Selain itu, pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
- Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
- Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:
- Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK ; dan
- Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Arah Kebijakan OJK