Setelah armada tersebut di stop sementara, pihak Perusahaan terkesan tidak peduli atau buang diri dan tidak mau tanggung jawab.
Perusahaan justru berdalih itu bukan urusan mereka.
“Jika berpedoman pada UU Minerba itu jelas, bahwa proses oenambangan itu mulai dari eklpoistasi, eksplorasi, transportasi dan penjualan itu merupakan satu rangkaian semua.”
“Tidak bisa perusahaan tambang mau laru atau lepas tangan dari itu semua,“ katanya.
Halaman