Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebut Perusahaan Batu Bara Tidak Konsisten Dengan Aturan yang Disepakati Bersama

Advertorial4453 Dilihat

Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi mengatakan beberapa perusahaan batu bara di Jambi tidak konsisten dan komit dengan denan aturan yang telah disepakati bersama.

Elpisina menuturkan, pemerintah daerah Jambi telah mengeluarkan beberapa aturan terkait pengoperasian ‘emas hitam’ tersebut.

Namun, beberapa perusahaan katanya ternyata tidak komitmen dengan aturan yang telah disepakati bersama.

Terbaru, beberapa opsi telah dilakukan Pemerintah terkait solusi angkutan baru bara di Jambi.

Dalam rapat terakhir, diputuskan tiga skema dalam pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi menilai permasalahan yang kerap terjadi ada beberapa perusahaan yang tidak konsisten dengan kesepakatan.

Tiga opsi skema angkutan batu bara menjadi pilihan Pemerintah Jambi saat ini.

Ketiga opsi diharapkan dapat mengatasi persoalan dampak negatif jika angkutan batu bara kembali dibuka dan beroperasi di jalan nasional.

Secara umum tiga opsi yang dipilih oleh Pemerintah Jambi, dinilai Dewan sangat baik dan pas untuk saat ini.

Hanya saja apakah pihak perusahaan dapat komitmen menjalankan opsi yang ditawarkan Pemerintah yang sedikit berdampak pada jumlah produksi BB mereka.

Elpisina menuturkan, persoalan selama ini yang membuat semrawutnya angkutan batu bara ini karena pihak perusahaan kerap tidak konsisten dengan aturan yang telah disepakati bersama.

“Beberapa perusahan tambang ini, beberapa ya. Tidak semua, ada yang masih tidak komitmen.”

“Ketika Gubernur sudah memberikan izin operasi dengan catatan membatasi jumlah armada ada beberapa perusahan yang tidak komit, itu permasalahan yang kerap terjadi selama ini,“ kata Elpisina yang juga Putra Daerah asli Batanghari ini.

Setelah armada tersebut di stop sementara, pihak Perusahaan terkesan tidak peduli atau buang diri dan tidak mau tanggung jawab.

Perusahaan justru berdalih itu bukan urusan mereka.

“Jika berpedoman pada UU Minerba itu jelas, bahwa proses oenambangan itu mulai dari eklpoistasi, eksplorasi, transportasi dan penjualan itu merupakan satu rangkaian semua.”

“Tidak bisa perusahaan tambang mau laru atau lepas tangan dari itu semua,“ katanya.