JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap baru 3,51 persen unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki laporan keuangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan formal dari sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan keuangan menjadi salah satu aspek penting bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan UMKM untuk memperoleh pembiayaan.

“Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan,” ujar Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Laporan Keuangan Jadi Penghubung UMKM dan Lembaga Keuangan

Menurut Friderica, kepemilikan laporan keuangan perlu terus didorong agar UMKM memiliki rekam usaha yang dapat digunakan sebagai dasar bagi sektor jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.

“Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan,” jelasnya.

Ia menuturkan persoalan pencatatan keuangan merupakan salah satu tantangan yang membuat pelaku UMKM belum sepenuhnya terhubung dengan pembiayaan formal.

Padahal, pembiayaan UMKM secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan.

OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).