Kredit UMKM Perbankan Capai Rp1.519,35 Triliun

Dari total tersebut, kredit UMKM yang disalurkan perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun.

Nilai tersebut setara dengan 16,73 persen dari total kredit perbankan dan tumbuh 1,05 persen yoy.

Namun, kredit UMKM juga menghadapi tantangan dari sisi kualitas kredit. OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di level 4,54 persen.

Data tersebut menunjukkan besarnya pembiayaan yang telah mengalir ke sektor UMKM, sekaligus masih adanya kebutuhan untuk memperkuat kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan pembiayaan formal.

OJK Sederhanakan Akses Pembiayaan UMKM

Untuk memperluas akses pembiayaan, OJK telah menjalankan sejumlah kebijakan, termasuk penyederhanaan proses pembiayaan UMKM dan pemanfaatan data alternatif dalam menilai kelayakan kredit.

“Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM,” ujar Friderica.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan antara UMKM dan sektor jasa keuangan, termasuk dengan menyediakan informasi yang dapat membantu proses penilaian calon penerima pembiayaan.

TPAKD Perluas Pertemuan UMKM dengan Sektor Keuangan

Selain kebijakan di tingkat OJK, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai daerah turut berperan mempertemukan pelaku UMKM dengan sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan UMKM yang telah dikurasi pemerintah daerah dapat mengikuti forum temu bisnis untuk memperoleh akses pembiayaan.

Namun, tidak semua UMKM yang mengikuti forum tersebut memenuhi kriteria pembiayaan.

“Contohnya kita punya forum temu bisnis, di mana kita mempertemukan UMKM-UMKM yang sudah dikurasi oleh pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan. Memang salah satu kendala yang tadi saya sebutkan, biasanya yang masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen,” pungkasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan akses pembiayaan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana, tetapi juga kesiapan pelaku usaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan lembaga jasa keuangan.