JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap baru 3,51 persen unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki laporan keuangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan formal dari sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan keuangan menjadi salah satu aspek penting bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan UMKM untuk memperoleh pembiayaan.

“Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan,” ujar Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Laporan Keuangan Jadi Penghubung UMKM dan Lembaga Keuangan

Menurut Friderica, kepemilikan laporan keuangan perlu terus didorong agar UMKM memiliki rekam usaha yang dapat digunakan sebagai dasar bagi sektor jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.

“Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan,” jelasnya.

Ia menuturkan persoalan pencatatan keuangan merupakan salah satu tantangan yang membuat pelaku UMKM belum sepenuhnya terhubung dengan pembiayaan formal.

Padahal, pembiayaan UMKM secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan.

OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kredit UMKM Perbankan Capai Rp1.519,35 Triliun

Dari total tersebut, kredit UMKM yang disalurkan perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun.

Nilai tersebut setara dengan 16,73 persen dari total kredit perbankan dan tumbuh 1,05 persen yoy.

Namun, kredit UMKM juga menghadapi tantangan dari sisi kualitas kredit. OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di level 4,54 persen.

Data tersebut menunjukkan besarnya pembiayaan yang telah mengalir ke sektor UMKM, sekaligus masih adanya kebutuhan untuk memperkuat kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan pembiayaan formal.

OJK Sederhanakan Akses Pembiayaan UMKM

Untuk memperluas akses pembiayaan, OJK telah menjalankan sejumlah kebijakan, termasuk penyederhanaan proses pembiayaan UMKM dan pemanfaatan data alternatif dalam menilai kelayakan kredit.

“Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM,” ujar Friderica.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan antara UMKM dan sektor jasa keuangan, termasuk dengan menyediakan informasi yang dapat membantu proses penilaian calon penerima pembiayaan.

TPAKD Perluas Pertemuan UMKM dengan Sektor Keuangan

Selain kebijakan di tingkat OJK, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai daerah turut berperan mempertemukan pelaku UMKM dengan sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan UMKM yang telah dikurasi pemerintah daerah dapat mengikuti forum temu bisnis untuk memperoleh akses pembiayaan.

Namun, tidak semua UMKM yang mengikuti forum tersebut memenuhi kriteria pembiayaan.

“Contohnya kita punya forum temu bisnis, di mana kita mempertemukan UMKM-UMKM yang sudah dikurasi oleh pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan. Memang salah satu kendala yang tadi saya sebutkan, biasanya yang masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen,” pungkasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan akses pembiayaan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana, tetapi juga kesiapan pelaku usaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan lembaga jasa keuangan.