Jakarta — Sebuah sepeda motor dilaporkan terbakar di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Semarang, Jawa Tengah. Insiden ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlambatan penanganan akibat penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) yang disebut harus menunggu izin dari atasan pihak SPBU.
Peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial, setelah video dan informasi kejadian beredar luas.
Dalam berbagai unggahan disebutkan, seorang konsumen SPBU Pertamina awalnya mengisi bahan bakar seperti biasa. Setelah itu, ia menyalakan kendaraan, namun api tiba-tiba muncul yang diduga akibat korsleting kelistrikan.
Saat api mulai terlihat, petugas disebut tidak langsung memberikan APAR dengan sejumlah alasan, salah satunya karena harus menunggu izin atasan. Petugas justru meminta pemilik kendaraan untuk segera menjauhkan motor dari area dispenser bahan bakar.
APAR akhirnya digunakan oleh petugas SPBU, namun saat itu api sudah membesar dan menghanguskan sepeda motor tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur penanggulangan kebakaran kendaraan di SPBU Pertamina?
Berdasarkan pedoman teknis keselamatan peralatan dan instalasi serta pengoperasian SPBU dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0289.K/18/DJM.T/2018 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, APAR merupakan salah satu peralatan wajib untuk penanganan kebakaran di area SPBU.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap SPBU wajib menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap digunakan dalam jumlah memadai sesuai standar. Peralatan tersebut dapat berupa APAR, instalasi tetap, maupun sistem otomatis.
Selain itu, SPBU juga diwajibkan memiliki sarana darurat, termasuk penyediaan informasi yang jelas dan mudah dipahami di sekitar dispenser terkait langkah yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran atau kondisi darurat.
Pada bagian prosedur tanggap darurat, dijelaskan bahwa manajemen SPBU wajib menyusun dan menjalankan prosedur penanganan keadaan darurat yang ditetapkan oleh Kepala Teknik. Prosedur ini mencakup penyediaan sarana keselamatan, alat penanggulangan kebakaran, sistem komunikasi, serta jalur evakuasi dan titik kumpul (muster point).
Manajemen juga diwajibkan menyediakan informasi penting terkait kondisi darurat, seperti kontak kepolisian, pejabat setempat, serta instansi berwenang lainnya. Seluruh prosedur harus tersedia secara tertulis, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh setiap pekerja di lokasi SPBU.
Prosedur tersebut harus menunjukkan tanggung jawab serta langkah yang harus dilakukan secara cepat dan tepat. Evaluasi terhadap prosedur juga wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku, serta diperbarui jika terdapat perubahan regulasi atau kondisi operasional.
Selain itu, SPBU harus memiliki sistem komunikasi darurat yang dapat menjangkau seluruh pelanggan dan pekerja. Rambu-rambu peringatan seperti “Awas Bahaya Kebakaran BBM”, “Sangat Mudah Terbakar”, “Dilarang Merokok”, dan “Matikan Mesin” juga wajib dipasang di lokasi yang mudah terlihat.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufik Kurniawan, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (3/4).
“Jadi, kejadiannya itu kemarin. Kejadiannya di SPBU Sriwijaya. Kebakarannya kendaraan roda dua, Fiz R,” kata Taufik kepada detikJateng.
Ia menjelaskan, kebakaran terjadi di pintu keluar SPBU Sriwijaya setelah konsumen mengisi bahan bakar jenis Pertamax.
“Posisinya itu di pintu keluar SPBU. Ceritanya itu konsumen transaksinya, kalau dari historisnya, Pertamax,” ujarnya.
Taufik menanggapi anggapan keterlambatan penanganan dengan menyebut bahwa petugas mengutamakan aspek keselamatan di area pengisian.
“Kalau dari kita kan pasti melakukan fokus dulu ke pelayanan. Kalau meninggalkan juga enggak bisa diabaikan di pelayanan. Karena kan itu kalau nggak ditungguin misalnya ada uap atau apa, malah area intinya yang bisa terbakar kan,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan kejadian tersebut, melainkan berupaya memastikan kondisi aman terlebih dahulu.
“Jadi kami pastikan dulu, bukan berarti nggak berniat menolong konsumen, tapi kita safety-nya di area pulau pompa dulu dengan memastikan. Setelah memastikan safety-nya di pulau pompa itu aman, terus kendaraan yang sedang dilayani itu bisa ditinggal, baru kita mengambil APAR,” lanjutnya.
Taufik juga mengklaim petugas langsung menggunakan APAR setelah pemilik kendaraan mencoba memadamkan api.
“Segera setelah ada percikan pertama kan dia langsung pakai kain sama air. Terus habis itu langsung pakai APAR kok operator kita,” ucapnya.

