Jakarta — Pengadilan Negeri Batam (PN Batam), Kepulauan Riau, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa. Ajakan tersebut disampaikan agar proses hukum dapat memenuhi rasa keadilan.
Perkara ini menjadi sorotan publik. Bahkan, Komisi III DPR RI turut mengawasi jalannya sidang dan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati merupakan hukuman alternatif.
Sebelumnya, enam ABK dituntut hukuman mati oleh jaksa. Salah satu terdakwa yang menjadi perhatian publik adalah Fandi Ramadhan. Ia mengklaim dirinya sebagai korban saat melamar pekerjaan hingga akhirnya berada di kapal yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
“Kita harus sama-sama mengawal (perkara) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) karena ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam,” ujar Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu hampir 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Ia menyebut perhatian dari DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif yang juga menjadi mitra Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum,” ujarnya.



