Jambi – Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini  dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Setelah proses  penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk dua oknum anggota Polri serta dua warga sipil.

Dalam perkembangan terbaru, dua oknum anggota Polri yang menjadi tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, tanggung jawab pidana tetap harus diuji secara terbuka di pengadilan.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jambi Sanctus Agustinus, melalui Presidium Gerak Kemasyarakatan, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi, Jumat (13/2/2026).

Menolak Restorative Justice

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menolak upaya damai yang diajukan oleh pihak keluarga pelaku. Mereka menegaskan bahwa seluruh fakta harus diungkap secara menyeluruh, dan setiap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut harus diperiksa.