Jambi – Jurnalis sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jambi, Wiranto B Manalu mengajukan gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rarkyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIV/2026 tanggal 25 Maret 2026.

Secara lebih rinci, pemohon mengajukan uji materiil Pasal 236 ayat 1 huruf c, ayat 2, dan ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 236
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
(c) pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerja lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.