Jambi – DPRD Provinsi Jambi secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Empat Ranperda yang ditetapkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri Al Haris, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Penetapan Ranperda tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, termasuk penyesuaian atas hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas peran aktif legislatif dalam merumuskan regulasi daerah yang dinilai strategis bagi pembangunan.
“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai pihak, serta penyesuaian hasil pembinaan dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi,” ujar Al Haris.
Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Al Haris menilai regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata diharapkan menjadi pedoman pengembangan potensi desa berbasis pariwisata, mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian nilai budaya dan lingkungan.
DPRD Provinsi Jambi juga menetapkan Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting sebagai payung hukum dalam menjaga kerukunan sosial di tengah keberagaman masyarakat Provinsi Jambi.
Dengan ditetapkannya empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut menjadi Perda, DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi guna menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah, stabilitas sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


