Makassar — Polisi menangkap pria berinisial R (47) yang diduga sebagai pelaku pembakaran masjid di wilayah Makassar, Kabupaten Pangkep, dan Maros, Sulawesi Selatan.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Rabu (1/10).

Berdasarkan pemeriksaan, R diketahui berprofesi sebagai pedagang. Ia mengaku tidak senang jika perempuan melaksanakan ibadah di masjid, sehingga nekat membakar lemari berisi mukena wanita di dalam masjid.

“Pelaku tidak senang kalau ada perempuan pergi salat di masjid. Kalau mau salat di masjid bawa sendiri mukena,” ungkap Ridwan.

Peristiwa pembakaran terakhir terjadi pada Senin (16/9) sekitar pukul 03.00 WITA di Lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Saat beraksi, pelaku mengenakan mukena untuk menutupi identitasnya.

Seorang warga melaporkan adanya orang tak dikenal yang masuk ke masjid melalui jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku membakar lemari berisi perlengkapan salat.

“Dia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep,” jelas Ridwan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Rencananya, R akan menjalani pemeriksaan psikiater untuk memastikan kondisi mentalnya.

“Sementara mau diperiksa kejiwaannya oleh psikiater,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, terutama di rumah ibadah.

“Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian,” tegas Douglas.