MUARA ENIM — Upaya pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim terus digencarkan. Kali ini, jajaran Polres Muara Enim bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap sejumlah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berada di Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang.

Aksi penertiban tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Handryanto, SH, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Muara Enim, termasuk Kapolsek Gelumbang, Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra, S.Tr.K. Turut hadir pula Wakapolsek Gelumbang Iptu Azwar, Camat Gelumbang Herry Mulyawan, SP., MM, Danramil 404-01 Gelumbang Kapten Inf Agus Sonjaya, Kasat Samapta Iptu Lukman Hartono, SH, Kanit Pidsus Satreskrim Iptu Zaqwan Rifqi, S.Tr.K, dan Kanit II Sat Intelkam Aiptu Fajrimin, SH.

Dalam keterangannya, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, di Kecamatan Lembak, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembak, tim mendapati sebuah gudang yang diduga milik warga berinisial AN.

“Saat pemeriksaan berlangsung, lokasi terlihat kosong tanpa kegiatan. Meski demikian, fasilitas di dalamnya dibongkar, kemudian dipasang garis polisi dan spanduk larangan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal,” jelas AKP Situmorang, Jumat (29/08/2025).

Sementara itu, di lokasi lain tepatnya di Jalan Patra Tani, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, polisi menemukan gudang milik HE dan ED yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas serupa.

“Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 31 baby tank kapasitas 1000 liter, tiga tangki besi berukuran 5000–8000 liter, sebuah tangki besar, mesin pompa, bahan kimia pemutih Tianyu, cairan kimia lain, selang lima inci, sampel solar olahan, hingga alat pengukur minyak,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menutup lokasi dengan garis polisi dan memasang spanduk larangan agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal.

“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran maupun ledakan yang dapat membahayakan warga sekitar,” tegas AKP Situmorang.

Ia menambahkan, aktivitas gudang BBM ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan, tapi juga melanggar hukum dan merugikan negara.

“Melalui kegiatan ini, Polres Muara Enim bersama TNI dan pemerintah daerah menegaskan komitmen memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyimpanan maupun pengolahan BBM tanpa izin resmi.

“Warga diimbau untuk tidak ikut terlibat dalam penyimpanan maupun pengolahan BBM tanpa izin resmi,” pungkasnya.