Pemkot Surabaya PHK Tio Ferdian

Selain menjadi runner-up Raka Raki Jatim 2026, Tio diketahui bekerja sebagai tenaga kontrak non-ASN di Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi mengatakan, Tio merupakan tenaga kontrak non-ASN di Pemkot Surabaya dan sebelumnya dikenal sebagai Cak Surabaya.

“Tio bukan ASN (aparatur sipil negara) dari bagian umum prokopim. Dia tenaga non ASN kontrak karena basic-nya Cak Surabaya,” kata Ario, ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).

Ario menjelaskan Tio awalnya diminta menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara dalam kegiatan yang digelar Pemkot Surabaya sekitar 2024.

Setelah itu, Tio direkrut sebagai pegawai kontrak.

Pemkot Surabaya kemudian mengetahui informasi mengenai dugaan pemaksaan aborsi tersebut melalui media sosial. Pihak pemerintah kota selanjutnya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Setelah proses klarifikasi, Pemkot Surabaya memutuskan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Tio.

“Kami lakukan pemutusan hubungan kerja, PHK, per tadi pagi. Kalau hasil investigasi, klarifikasi masuk hal internal,” pungkasnya.

Sementara itu, kepolisian masih meminta pihak yang disebut sebagai korban untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemaksaan aborsi yang beredar di media sosial.