Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mendorong perbankan Indonesia menuju sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis teknologi. Di jantung transformasi ini terdapat Core Banking System (CBS)—sebuah infrastruktur yang menjadi tulang punggung seluruh aktivitas operasional bank.

Namun, ketika terjadi dugaan pembobolan pada Bank 9 Jambi, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar risiko digital yang tidak terhindarkan, atau justru indikasi kelalaian sistemik?

CBS Lebih dari Sekadar Sistem Teknologi

CBS bukan hanya perangkat lunak biasa. Ia adalah sistem yang:

  • mencatat seluruh transaksi nasabah
  • mengelola saldo dan mutasi dana
  • menjadi sumber kebenaran (single source of truth) dalam perbankan

Dalam konteks hukum dan regulasi, CBS dikategorikan sebagai sistem kritikal (critical system). Artinya, kegagalan pada sistem ini bukan sekadar gangguan teknis—melainkan potensi pelanggaran terhadap kewajiban hukum bank.

Tanggung Jawab Hukum Bank Tidak Bisa Dihindari

Regulasi seperti POJK No. 11/POJK.03/2022 dan POJK No. 18/POJK.03/2016 secara tegas mewajibkan bank untuk:

  • memastikan sistem aman, andal, dan selalu tersedia
  • menerapkan manajemen risiko teknologi informasi
  • mencegah akses ilegal dan transaksi tidak sah

Dengan demikian, dalam perspektif hukum, bank tidak dapat dengan mudah beralasan bahwa pembobolan terjadi karena “serangan pihak luar”.