Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam akibat peristiwa itu dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses para pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Menunggu Tindakan Tegas dari Institusi
Selain proses hukum, pihak korban juga meminta agar terlapor M yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut diproses melalui mekanisme sanksi etik profesi dan disiplin ASN.
“Kami juga akan segera menyurati Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Juga Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan ke Bupati Tebo,” ujar Romi.
Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan asusila tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menciderai integritas dan kehormatan profesi, sehingga patut dikenai sanksi administratif mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian, sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara,” tegas kuasa hukum korban.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, terduga pelaku M saat dikonfirmasi masih enggan memberikan pernyataan.



