Jambi – Seorang perawat berinisial YNA resmi melaporkan oknum ASN Dokter hewan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Tebo berinisial MUS ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan tertanggal 26 Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Bermula saat korban disuruh mendatangi salah satu kamar di Hotel Camar Jambi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, untuk mengantarkan pesanan kopi herbal kepada terlapor M.
Korban yang memang memiliki usaha sampingan menjual produk kopi herbal tidak menaruh curiga. Pada waktu itu di dalam kamar sudah Di dalam kamar tersebut, diketahui juga terdapat rekan terlapor berinisial E yang merupakan rekan korban yang juga memiliki bisnis serupa.
Romiyanto, S.H., M.H., kuasa hukum korban, mengatakan tindakan amoral pelaku tidaklah pantas.
“Apakah pantas seorang pegawai sudah beristri mengundang perempuan ke hotel, apa maksud dan tujuannya?,” ungkapnya.
Berdasarkan surat laporan yang dilayangkan ke Polresta Jambi, setibanya di lokasi korban diajak masuk ke dalam kamar oleh terlapor M. Di dalam kamar tersebut juga terdapat rekan M berinisial E.
Diduga ada upaya pelaku untuk melancarkan niat jahat perbuatan asusila terhadap korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polresta Jambi. Pihak kepolisian telah menerima aduan dan kini tengah mendalami kasus tersebut.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam akibat peristiwa itu dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses para pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Menunggu Tindakan Tegas dari Institusi
Selain proses hukum, pihak korban juga meminta agar terlapor M yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut diproses melalui mekanisme sanksi etik profesi dan disiplin ASN.
“Kami juga akan segera menyurati Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Juga Kepala Dinas Peternakan dengan tembusan ke Bupati Tebo,” ujar Romi.
Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan asusila tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menciderai integritas dan kehormatan profesi, sehingga patut dikenai sanksi administratif mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian, sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara,” tegas kuasa hukum korban.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, terduga pelaku M saat dikonfirmasi masih enggan memberikan pernyataan.



