JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mendalami dugaan malapraktik yang dilakukan oknum dokter di Deliza Beauty Clinic (DBC) terkait tindakan operasi hidung (rhinoplasty) terhadap seorang pasien bernama Septifia Namerita.

Pendalaman dilakukan setelah kuasa hukum korban, Jhon Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H., memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/2/2026). Keduanya dimintai keterangan untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Januari 2026.

Jhon Saud Damanik menyatakan, laporan tersebut mengadukan dokter berinisial B yang diduga melakukan tindakan operasi hidung terhadap kliennya, meski disebut bukan dokter spesialis bedah.

“Belakangan diketahui dokter tersebut bukan dokter bedah yang memiliki keahlian melakukan tindakan operasi, melainkan dokter umum,” ujar Jhon di Polda Metro Jaya.

Kasus bermula saat Septifia tertarik menjalani rhinoplasty di DBC setelah memperoleh informasi dari media sosial. Ia kemudian membayar uang muka Rp 2 juta dari total biaya operasi sebesar Rp 24 juta. Operasi pertama dilakukan pada 9 Maret 2024.

Namun, sekitar 10 hari pascaoperasi, korban mulai merasakan kejanggalan pada bentuk hidungnya yang tampak miring. Pihak klinik saat itu menyebut kondisi tersebut sebagai efek pembengkakan pascaoperasi. Hingga satu bulan berlalu, kondisi hidung korban tidak membaik, bahkan mengalami kemerahan, bengkak, dan mengeluarkan nanah.