Lebih jauh, aktivitas angkutan batu bara yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Yang lebih penting, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pengemudi lapangan, tetapi juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya.
Pasal 116 UU PPLH secara tegas menyatakan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dan sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan, termasuk direksi, komisaris, dan penanggung jawab operasional.

Selanjutnya, Pasal 118 UU PPLH menegaskan bahwa pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan kepada pengurus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sedangkan Pasal 119 UU PPLH membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, penghentian seluruh kegiatan, hingga penutupan usaha secara permanen.