Hamas Kecam Kebijakan
Kelompok Palestina Hamas mengutuk keputusan tersebut dan menilainya sebagai upaya “mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’.”
Menurut pernyataan Hamas, kebijakan itu merupakan upaya memaksakan pemukiman secara sepihak yang dianggap melanggar hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Sejumlah analis menilai langkah tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto wilayah Palestina. Mereka memperingatkan kebijakan itu dapat mengubah lanskap hukum dan sipil di wilayah tersebut dengan menghapus hambatan hukum yang selama ini membatasi perluasan permukiman.
Analis politik Xavier Abu Eid, berbicara dari Ramallah kepada Al Jazeera, menyebut Israel “sedang mengemas aneksasi dalam bentuk langkah birokrasi.”
Ia juga merujuk putusan Mahkamah Internasional pada 2024 yang menyatakan tindakan Israel setara dengan aneksasi wilayah Tepi Barat yang diduduki.
“Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka — sebuah kebijakan yang telah dipresentasikan,” ujarnya.



