Jakarta — Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”, sebuah langkah yang disebut pertama kali dilakukan sejak wilayah tersebut diduduki pada 1967.
Stasiun penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan Minggu (15/2) bahwa proposal itu diajukan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
“Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita,” kata Smotrich, seperti disiarkan Al Jazeera.
Sebagian besar tanah Palestina selama ini belum terdaftar secara resmi karena proses administrasi yang panjang dan rumit. Proses tersebut dihentikan Israel sejak 1967. Pendaftaran tanah menetapkan kepemilikan permanen, sementara hukum internasional menyatakan kekuatan pendudukan tidak dapat menyita tanah di wilayah yang diduduki.
Kepresidenan Palestina mengecam keputusan itu dan menyebutnya sebagai “eskalasi serius”. Menurut laporan kantor berita Wafa, langkah tersebut dinilai secara efektif membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Katz menggambarkan kebijakan tersebut sebagai langkah penting dari sisi keamanan dan tata kelola untuk memastikan kontrol penuh Israel di wilayah itu, sebagaimana dilaporkan The Jerusalem Post. Pekan lalu, kabinet keamanan Israel juga telah menyetujui langkah yang dipromosikan Smotrich dan Katz tersebut.
Hamas Kecam Kebijakan
Kelompok Palestina Hamas mengutuk keputusan tersebut dan menilainya sebagai upaya “mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’.”
Menurut pernyataan Hamas, kebijakan itu merupakan upaya memaksakan pemukiman secara sepihak yang dianggap melanggar hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Sejumlah analis menilai langkah tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto wilayah Palestina. Mereka memperingatkan kebijakan itu dapat mengubah lanskap hukum dan sipil di wilayah tersebut dengan menghapus hambatan hukum yang selama ini membatasi perluasan permukiman.
Analis politik Xavier Abu Eid, berbicara dari Ramallah kepada Al Jazeera, menyebut Israel “sedang mengemas aneksasi dalam bentuk langkah birokrasi.”
Ia juga merujuk putusan Mahkamah Internasional pada 2024 yang menyatakan tindakan Israel setara dengan aneksasi wilayah Tepi Barat yang diduduki.
“Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka — sebuah kebijakan yang telah dipresentasikan,” ujarnya.



