Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 22 Januari 2026. Kunjungan ini bertujuan mempelajari praktik penguatan keterbukaan informasi publik yang berdampak langsung pada perilaku badan publik, tidak sekadar memenuhi kepatuhan administratif.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dan Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta anggota Komisi I Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, dan Rucita Arfianisa.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memaparkan pendekatan keterbukaan informasi sebagai proses perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi diposisikan sebagai alat diagnosis untuk memetakan pekerjaan rumah badan publik, bukan sekadar ajang penilaian angka atau peringkat.
Komisi I DPRD Provinsi Jambi menaruh perhatian pada pemisahan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kehumasan. Pemisahan ini dinilai penting agar PPID memiliki struktur organisasi, standar operasional prosedur, kanal layanan, serta identitas yang jelas dan mudah dihubungi. Model tersebut dipandang relevan mengingat salah satu kendala di daerah kerap muncul sejak hulu, yakni PPID yang tidak terlihat atau sulit diakses masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta juga menekankan efektivitas pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya instansi yang nilai keterbukaan informasinya cenderung stagnan. Pendekatan mendatangi langsung badan publik dan membedah catatan perbaikan secara bersama dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan.
Selain itu, dibahas pula pentingnya menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik. Komisi Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penilaian terhadap permohonan informasi yang tidak berkeadilan, agar keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa berubah menjadi sarana tekanan terhadap badan publik.
Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai sejumlah praktik tersebut dapat direplikasi di daerah. Di antaranya memastikan setiap OPD dan BUMD memiliki PPID yang mudah dikenali (identifiable), memperkuat standar uji konsekuensi serta daftar informasi yang dikecualikan agar tidak menjadi alasan penolakan yang serampangan, serta membangun pola koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Dinas Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mendorong tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi agar lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi yang tidak akurat melalui akses data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten.



