Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengusaha Linda Susanti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Linda diketahui merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang tengah ditangani KPK.

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan dalam safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2025. Aset tersebut diperkirakan senilai sekitar Rp700 miliar.

“Kronologisnya, pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini, digeledah oleh pihak KPK. Kemudian esoknya di-BAP oleh KPK. Esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA, setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib,” kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (25/11).

Deolipa merinci aset yang hingga kini masih disita penyidik KPK, antara lain:

  • uang tunai SGD45 juta dalam segel resmi,

  • uang tunai US$300 ribu,

  • uang tunai 129 ribu Euro,

  • uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia,

  • uang tunai Sing$1 juta,

  • uang tunai Sing$200 ribu,

  • uang tunai US$80 ribu,

  • 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram lengkap dengan surat resmi,

  • dua batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi,

  • sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan,

  • serta satu buah kunci apartemen.

Menurut Deolipa, kliennya telah berupaya meminta KPK mengembalikan aset-aset tersebut karena dianggap tidak terkait dengan tindak pidana. Namun, hingga kini aset tersebut belum juga dikembalikan. Ia menilai sebagian aset Linda disita di luar prosedur hingga membuat aset itu “raib”.

“Akhirnya kami melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita sudah laporkan ini pada minggu kemarin, kemudian kepada Satgas Tipidkor juga sudah kita laporkan tentang adanya dugaan perilaku yang tidak benar atau perilaku yang melanggar undang-undang yang diduga dilakukan oleh oknum KPK,” tuturnya.

Sementara itu, Linda Susanti mengklaim seluruh aset yang disita merupakan warisan sah dari orang tuanya di Australia dan menegaskan tidak ada kaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” ujar Linda.

“Saya ingin sebetulnya kejelasan, ingin kepastian hukum. Saya berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak saya,” tambahnya.