Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), menerima suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini dan menunggu kelengkapan alat bukti.

“Tentunya ke depan, seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (/11), dikutip dari Antara.

Menurut Asep, KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan bila bukti yang dikumpulkan dinilai telah mencukupi.

Empat Tersangka Kasus Suap Ponorogo

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat tersangka tersebut adalah:

  • Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

  • Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

  • Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

  • Sucipto (SC) – Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo

Tiga Klaster Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi: