Jambi – Pemerintah terus memperkuat konektivitas antarwilayah untuk mendukung swasembada pangan dan kemandirian energi melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Di Provinsi Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp246,9 miliar untuk pelaksanaan IJD Tahun Anggaran 2025.

Program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 dan mengacu pada Surat Edaran Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.

Secara nasional, realisasi IJD 2025 telah mencapai nilai tender sekitar Rp4 triliun, dengan 58 paket pekerjaan senilai Rp762 miliar sudah menandatangani kontrak.

Dibagi Dua Tahap

Kepala BPJN Jambi, Dr. Ir. Dedy Hariadi, ST, MT, IPM, menjelaskan, pelaksanaan IJD di Jambi dibagi menjadi dua tahap.
Tahap I mencakup 7 paket pekerjaan fisik dan 4 paket pengawasan senilai Rp194,9 miliar, sementara Tahap II terdiri dari 3 paket pekerjaan fisik dan 1 paket pengawasan senilai Rp51,9 miliar.

“Penandatanganan kontrak tahap pertama dilakukan pada 3 Oktober 2025 untuk 10 paket (6 fisik dan 4 pengawasan), disusul 1 paket fisik pada 7 Oktober. Untuk tahap kedua, 4 paket akan ditandatangani pada awal November 2025,” kata Dedy, Rabu (22/10/2025).

Program ini akan dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Batanghari (2 paket), Merangin (1 paket), Sarolangun (3 paket), Kota Sungai Penuh (2 paket), dan Kabupaten Kerinci (2 paket).

Fokus pada Kawasan Pangan dan Energi

Dedy menyebut, meski tematik program tahun ini lebih diarahkan untuk mendukung swasembada pangan dan energi, kriteria utama IJD tetap berfokus pada peningkatan konektivitas dan pemerataan kemantapan jalan.
“Tahun ini ada penyesuaian pada kawasan strategis, dengan penekanan pada wilayah pertanian, perkebunan, perikanan, serta kawasan pendukung program Makan Bergizi Gratis dan distribusi energi seperti BBM Satu Harga,” ujarnya.

Gunakan Skema SYC dan MYC

Pelaksanaan IJD di Jambi ditargetkan berlangsung pada 2025–2026, dengan durasi pekerjaan tiap paket antara 2 hingga 4 bulan. Dua skema kontrak digunakan, yaitu Single Year Contract (SYC) dan Multi Year Contract (MYC).
“Skema MYC diterapkan karena keterbatasan waktu pelaksanaan di 2025 yang relatif singkat,” ujar Dedy.

BPJN Jambi juga mewajibkan pelibatan tenaga kerja lokal secara optimal, terutama untuk pekerjaan padat karya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung, meningkatkan keterampilan, dan mendorong perputaran ekonomi daerah.

Crash Program, Diawasi Ketat

Sebagai program percepatan (crash program), pelaksanaan IJD di Jambi menuntut strategi efektif agar berjalan tepat waktu. Dedy menyebut, BPJN Jambi menerapkan sejumlah langkah, antara lain penyusunan jadwal kerja terukur, koordinasi rutin dengan pemda, kontraktor, dan konsultan pengawas, serta pengawasan harian di lapangan.

“Progres fisik dikontrol setiap hari oleh PPK dan supervisi lapangan. Tender dilakukan melalui e-purchasing dengan metode mini kompetisi untuk mempercepat pengadaan,” jelasnya.

Selain itu, BPJN Jambi memastikan ketersediaan material, alat, dan tenaga kerja sejak awal agar tidak terjadi keterlambatan proyek.

Harapan “Jambi Mantap”

Dedy berharap seluruh paket IJD 2025 dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya. “Kami ingin hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat. Kondisi jalan yang lebih baik akan memperlancar distribusi barang, memperkuat ekonomi daerah, dan meningkatkan konektivitas antarwilayah,” ujarnya.

BPJN Jambi mengusung tema “Jambi Mantap” untuk menggambarkan semangat pelaksanaan program ini. Dedy juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat agar manfaat peningkatan jalan dapat berkelanjutan. (*)