Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Pelimpahan  Perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin dan Said Saifuddin Bin Said Ahmad. Jumat tanggal 31 Oktober 2025 telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jambi di Kejaksaan Negeri Jambi perkara atas nama tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad dan Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara narkotika dengan terdakwa Alton Bin Asrul Nurdin dalam perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Jaringan Peredaran Narkotika Internasional

Terkait perkara ini, terdakwa Alton Bin Asrul Nurdin (yang sedang dalam persidangan) perkara Narkotika ini merupakan bagian jaringan peredaran Narkotika Malaysia yang berhubungan dengan tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad dan Syarifa Safridayanti Binti Said Diauddin serta Said Faisal DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagai jalur transaksi rekening baik debet maupun kredit dengan kedua tersangka melakukan pembukaan 2 rekening bank BRI dan BCA yang digunakan untuk transaksi jaringan Alton Bin Asrul Nurdin tersebut dalam jangka waktu April – Juni tahun 2025 dengan uang transaksi yang berhasil di sita  dilakukan sebesar (yang ada dalam rekening) Rp.1.443.200.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). 

Jeratan Pasal Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.