Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9) malam.
“KPK telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan barang, aset, dan uang. Hasilnya, lima orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.
Daftar Tersangka
Lima tersangka tersebut adalah:
-
Jhendik Handoko – Direktur Utama PT BPR Jepara Artha
-
Iwan Nursusetyo – Direktur Bisnis dan Operasional
-
Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
-
Ariyanto Sulistiyono – Kepala Bagian Kredit
-
Mohammad Ibrahim Al’asyari – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG)
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.
Penahanan dan Barang Bukti
Asep mengungkapkan, salah satu tersangka ditangkap paksa di Semarang karena tidak kooperatif, sementara satu tersangka lainnya hadir tidak sesuai jadwal pemeriksaan.
Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara, antara lain:



