Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, Rabu (3/9). Mayoritas saksi berasal dari biro perjalanan haji dan umrah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9).
Deretan Saksi yang Dipanggil KPK
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain:
-
Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah Luthfi Abdul Jabbar
-
Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi
-
Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012–2021 Ridwan Kurniawan
-
Direktur Utama PT Tur Silaturahmi Nabi (Tursina Tours) Mohammad Farid Aljawi
-
Direktur Utama PT Qiblat Tour Wawan Ridwan Misbach
-
Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah
-
Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023–2024 Mifdlol Abdurrahman
Belum diketahui materi detail yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Biasanya KPK akan memberikan penjelasan setelah pemeriksaan selesai.
Pemanggilan Saksi Lain dan Penyitaan Aset
Sehari sebelumnya, Selasa (1/9), KPK juga memanggil Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Budi menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.