JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. Salah satu tersangka diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggandakan jumlah tayangan iklan dalam laporan keuangan.

“Contohnya, jumlah iklan yang sebenarnya hanya sepuluh, namun dalam LPJ dicantumkan dua puluh. Jadi, ada selisih sepuluh yang tidak pernah tayang,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurut Asep, nilai yang dilebihkan tersebut tetap dibayarkan oleh BJB dan masuk dalam pos pengeluaran nonbudgeter.

“Itu yang kemudian dipakai untuk pengeluaran nonbudgeter,” kata Asep.

Dana Iklan Fiktif Digunakan untuk Acara Ulang Tahun

KPK menyebut mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai pihak yang mengatur penggunaan dana nonbudgeter tersebut. Salah satu kegiatan yang didanai adalah acara ulang tahun yang tidak termasuk dalam anggaran resmi perusahaan.

“Ada sejumlah kegiatan seperti ulang tahun dan lainnya yang tidak dianggarkan oleh BJB, tapi tetap dilaksanakan menggunakan dana tersebut,” jelas Asep.

Lima Tersangka Terjerat, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi (Eks Dirut Bank BJB),

  • Widi Hartono (Divisi Corsec BJB),

  • Antedja Muliatana (Pengendali Agensi PT AM dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri),

  • Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi PT BSC Advertising dan PT WSBE),

  • Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi PT CKMB dan PT CKSB).

KPK telah menggeledah beberapa lokasi penting dalam proses penyidikan, termasuk rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang namanya turut disebut dalam kasus ini. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penggeledahan juga dilakukan di kantor pusat Bank BJB di Bandung.