Jakarta — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menjelaskan soal luas bangunan rumah subsidi yang makin berkurang hingga hanya menjadi 18 meter persegi per unit.
Fahri mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal luas bangunan rumah subsidi.
“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” kata Fahri ke awak media usai menghadiri soft launching Sumitro Institute di Taman Sriwedari Cibubur, Minggu (1/6).
Dia lalu berujar, “Jadi ada perdebatan. Itu yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang 36, 40, paling tidak 40 meter persegi.”
Fahri menegaskan pemerintah justru ingin ukuran rumah sesuai dengan standar Suistenable Development Goals (SDgs). Dia juga mengatakan akan memaksimalkan rumah susun karena tanah yang semakin berkurang dan mahal.
“Sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan. Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen. Dengan ukuran minimal 40 [meter persegi]” ungkap dia.
Belakangan ini, beredar draf soal batas minimal luas rumah subsidi. Dalam draf tersebut tertera luas bangunan menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanah jadi 25-200 meter persegi.
Aturan baru tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan. Nantinya, aturan ini akan memuat aturan mengenai batasan luas lahan, luas lantai, batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.