Ambon — Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Tanimbar berhasil mencegah penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pelabuhan Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis malam (29/5).
Kapal kayu dengan nama lambung Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5 muatan 29 jerigen solar subsidi hendak ditangkap saat menyelundupkan 29 jerigen berisi solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) tanpa izin atau rekomendasi dari Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Polisi menduga solar ilegal itu akan dijual ke kapal nelayan berbendera Australia yang sedang mencari teripang di sekitar Perairan Tanimbar.
Kapal kayu itu milik seorang warga berinisial A (37), warga Dusun 3, Desa Pulau Tambako, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
“BBM ini diperoleh dari SPBN milik LU (swasta lain-lain) tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan,” ujar Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/5).
Ia bilang saat pemeriksaan berlangsung di atas kapal mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi.
Saat ditanya terkait dokumen resmi pengangkutan BBM, kata dia nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen resmi tersebut.
Umar menuturkan solar-solar tersebut akan dipergunakan untuk menopang aktivitas kapal nelayan yang hendak melakukan pencarian teripang milik Negara Australia.
Saat ini, kata dia nakhoda dan ABK digiring ke markas besar satuan polair Polres Tanimbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya itu, puluhan barang bukti solar juga diamankan